SUMBER HUKUM ISLAM





  


OLEH : KELOMPOK 3

WALES HERIADI

YOPI PRASTOMO SINAGA

BOBY FRANSISCO





PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1

FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL

UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2015



BAB I

PENDAHULUAN

            Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat di jadikan dasar aturan atau pedoman Islam.  Sumber hukum Islam yang utama ialah Al-Quran dan Al Hadits sebagaimana hadits Rosulullah saw “aku berpegang teguh pada keduanya tidak akan tersesat selama Al-Quran dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R Baihaqi). Dlam Al-Quran banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para ulama menjadikan akal menjadi sumber hukum yang ketiga dalam ajaran islam. Hasil dari akal inilah yaitu rayu yang pelakanaanya adalah melalui ijtihad. Untuk memahami sumber-sumber hukum Islam di atas akan di jabarkan secara rinci.
            Penyebutan hukum Islam sering di pakai sebagai terjemahan dari syariat Islam atau fiqih Islam. Apabilah syariat Islam di terjemahkan sebagai hukum Islam, maka berarti syariat Islam yang di pahami dalam makna yang sempit. Pada dimensi lain penyebutan hukum Islam selalu berhubungan dengan legalitas formal suatu negara , baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Menurut T.M Hasbi ashsiddqy mendefenisikan hukum Islam adalah koleksi daya upayah parah ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.dalama khazanah ilmu hukum di indonesia . istilah hukum di pahami sebagai penggabungan dua kata. Hukum dan Islam. Hukum adalah seperangkat aturan tentang tingkah laku yang di akui suatu negaraatau masyarakat yang mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum di sandarkan dengan kata Islamjadi dapat di pahami bahwa hukum Islam adalah perturan yang di rumuskan berdasarkan wahyu allah dan sunnah rosul tentang tingkah laku mukalaf (orang yag telah di kenakan kewajiban ) yang di akui dan di yakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam.


BAB II

SUMBER HUKUM ISLAM

          Sumber hukum Islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariah (ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT) atau tidak (Wasilah,2011:32).

            Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan ) ulama ada 4 (empat), yaitu Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma’ dan Qiyas, sebagaimana tertuang dalam QS 4:59.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

            Urutan prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma’, dan Qiyas apabila terdapat suatu kejadian yang memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu didalam Al-Qur’an, kemudian As-Sunah, Ijma’ dan Qiyas.[1]

2.1 Al-Qur’an

            Al-Qur’an ialah kalam Allah (kalamullah- QS 53:4) dalam bahasa Arab, sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril a.s untuk digunakan sebagai pedoman hidup  bagi manusia demi mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

            Kalam adalah sarana (wasilah) untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu menyampaikan perkara itu kepada orag lain.

            Nabi Muhammad menerima Al-Quran dari Malaikat Jibril, membacanya dengan tartil serta menghapalnya, untuk kemudian menyampaikan kepada para sahabat untuk dituliskan dan dihapal. Para sahabatpun menyampaikan secara tartil tadi untuk dihapal dan ditulis oleh orang-orang terdekat serta kepada generasi berikutnya. Demikian seterusnya, sehingga berkesinambungan dari generasi ke generasi, sampai pada sekarang ini dan berlanjut kemudian sampai akhir zaman.

2.1.1 Mukjizat Al-Qur’an

a.       Keindahan seni bahasa Al-qur’an yang  tidak hanya diakui oleh kalangan sastrawan Arab saja tetapi diakui pula oleh para ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab

b.      Kebenaran pemberitaan Al-Qur’an tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam.

c.       Pemberitaan Al-Qur’an tentang hal-hal pada masa datang juga merupakan kebenaran yang tak terbantahkan.

d.      Kandungan Al-Qur’an banyak memuat informasi tentang ilmu pengetahuan yang tidak mungkin diketahui oleh seorang ummiy yang tidak pandai membaca dan menulis, dan tidak ada suatu perguruan atau lembaga pendidikan yang mengajarkannya saat Al-Qur’an diturunkan.[2]

2.1.2 Fungsi Al-Qur’an

a.       Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Al-Qur’an adalah kitab lengkap sebagai pedoman hidup bagi manusia sebagai invidu dan sebagai kelompok masyarakat. Pedoman tersebut mencakup informasi tentang Allah SWT, alam dan manusia, ketentuan syariah yang berhubungan dengan kehidupan, serta ranungan dan pelajaran atas kisah atau peristiwa sejarah.

b.      Al-Qur’an sebagai rahmat bagi alam semesta, karena Al-Qur’an alan melahirkan iman dan hikmah kapada manusia yang mengimaninya, sehingga manusia akan cenderung kepada kebaikan dalam berinteraksi dengan Tuhan, sesama manusia , dan alam sehingga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada alam semesta.

c.       Al-Qur’an sebagai cahaya petunjuk. Allah telah menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya dan dengan cahaya itu Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya.

d.      Al-Qur’an sebagai peringatan. Al-Qur’an senantiasa memberikan peringatan kepada manusia karena sifat manusia yang pelupa dalam berbagai hal, baik dalam hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah), hubngan sesama manusia (hablum minannas), maupun lupa terhadap tuntutan-tuntutan yang seharusnya dia lakukan terhadap dirinya sendiri.

e.       Al-Qur’an sebagai penerang dan pembeda. Al-Qur’an memberikan keterangan dan penjelasan kepada manusia tentang banyak hal serta menjadi pembeda antara yang baik dan yang buruk, yang hak dan yang batil, yang asli dan yang palsu serta yang selamat dan yang menyesatkan.

f.       Al-Qur’an sebagai pelajaran. Al-Qur’an diturunkan agar dapat digunakan sebagai pelajaran bagi manusia

g.      Al-Qur’an sebagai sumber ilmu, karena terdapat banyak ayat yang didalamnya yang mengajak manusia untuk memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah.

h.      Al-Qur’an sebagai hukum yang menjelaskan hukum-hukum syariah untuk kemaslahatan umat manusia

i.        Al-Qur’an sebagai obat penyakit jiwa. Menyembuhkan  penyakit-penyakit yang ada dalam hati manusia, seperti syirik,sombong,congkak,ragu,dll.

j.        Al-Qur’an sebagai kabar gembira.

k.      Al-Qur’an sebagai pedoman melakukan pencatatan untuk mencatat transaksi bukan tunai.[3]

2.1.3 Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum

            Al-Qur’an dijadikan sebagai sumber hukum yang utama karena Al-Qur’an berasal dari Allah SWT yang maha mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya selamat di dunia dan akhirat. Al-Qur’an memuat seluruh aspek hukum terkait akidah, syariah (baik mahdhah maupun muamalah) dan akhlak serta terjaga keaslian dan keotentikannya.

            Al-Qur’an juga mengatur mengenai hukum keluarga antara lain berupa penjelasan tentang pernikahan, mahram, perceraian, macam-macam ‘iddah dan tempatnya, pembagian harta waris dan sebagainya.

            Pengaturan mengenai hukum pidana juga diatur dalam Al-Qur’an. Hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseoirang adalah dalam bentuk qishash yang didasarkan atas persamaan antara kejahatan dan hukuman.[4]

Pada dasarnya ada 3 macam hukum yang dikandung Al-Qur’an , yaitu :

a.       Hukum tentang aqidah atau I’tiqodiyah, yakni hukum yang berkaitan dengan keyakinan atau keimanan terhadap Allah, kepada kitab-kitab Allah, kepada malaikat-malaikat Allah, Rasul Allah, dan kepada hari akhir. Lazim disebut ilmu tauhid atau ilmu kalam

b.      Hukum tentang syari’at atau amal perbuatan, yakni hukum yang mengenai amal perbuatan orang mukallaf. Lazim disebut dengan ilmu Fiqih

c.       Hukum tentang tata pergaulan manusia dengan sesamanya, lazim disebut ilmu akhlak.[5]

2.2 As-Sunah

            As-Sunah ialah ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) serta ketetapan-ketetapan (Taqriyah) Nabi Muhammad SAW yang merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an(wasilah, 2011:38).

            Berita tentang ucapan,perbuatan serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammmad SAW disebut Hadis. Sebiah hadis mengandung 3(tiga) unsur , yaitu rawi, sanad dan matan. Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan hadis dari yang didengarnya dari seseorang atau gurunya. Sanad adalah urutan para rawi yang menyampaikan hadis, mereka yang mengantarkan kita sampai kepada matan atau teks hadis.

2.2.1 Periwayatan Hadis

            Dari segi jumlah perawinya yang bersambung mata rantainya, ulama mengelompokkan hadis menjadi tiga, yaitu :

1.      Dan Hadis mutawattir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak terhitung jumlahnya dan mereka tidak mungkin bersepakat berbohong dengan perawi yang sama banyaknya hingga sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW.

2.      Hadis Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan dari nabi, oleh seorang, dua orang atau lebih sedikit dari kalangan sahabat, atau diriwayatkan dari sahabat, oleh seorang, atau dua orang perawi kemudian setelah itu tersebar luas hingga diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersepakat bohong.

3.      Hadis Ahad, atau khabar Khassah menurut Imam Syafi’i ialah setiap hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh seorang, dua orang atau sedikit lebih banyak , dan belum mencapai syarat Hadis Masyur. Sunah ahad dibagi menjadi :

·         Hadis shahih ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya yang bersambung, sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat.

·         Hadis hasan ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat

·         Hadis Dha’if ialah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadis Shahih  dan Hadis hasan.[6]

2.2.2 Fungsi As-Sunnah

1.      Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an

2.      Memberikan keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan menjelaskan rincian ayat-ayat yang bersifat umum.

3.      Membatasi kemutlakannya

4.      Menakhsiskan/mengkhususkan keumumannya

5.      Menciptakan hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Qur’an

2.2.3 As-Sunah sebagai Sumber Hukum

            Ketaatan kepada Allah harus diikuti dengan ketaatan kepada Rasul. Sebaliknya, ketaatan kepada Rasul harus diikuti pula dengan ketaatan kepada Allah SWT, sehingga keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

            Konsekuensi ketaatan kepada Rasul adalah dengan mengimani dan membenarkan apa yang dikabarkannya, mengagungkan dan membelanya, memperbanyak salawat, serta menghidupkan sunahnya. Oleh karena itu, seorang muslim perlu melengkapi rujukan sumber hukum Al-Qur’an sebagai rujukan utama dengan As-Sunah.[7]

2.3 Ijma’

            Ijma’ adalah kesepakatan para Ulama Mujtahidin (Ahli Mujtahid) dari umat Muhammad SAW setelah wafat beliau dalam suatu waktu dari beberapa waktu dan atas sesuatu perkara/masalah dari beberapa masalah[8]

            Jumhur ulama berpendapat, bahwa alasan dapat digunakannya ijma’ sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut.

1.      Hadis-hadis yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat terhadap kesesatan. Apa yang menurut pandangan kaum muslimin itu baik , maka menurut Allah SWT juga baik. Oleh karena itu amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi(hujjah).

2.      Mengukuti jalan akidah orang bukan mukmin adalah haram, karena menetang Allah SWT dan Rasul, dan dianjam neraka jahannam. Mengikuti pendapat orang mukmin berarti mengikuti sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ijma’. Dengan demikian ijma’ dapat dijadikan hujjah yang dapat digunakan untuk menggali hukum syara’ dari nash-nash syara’.[9]

2.3.1 Tingkatan Ijma’

Menurut imam syafi’i, ijma adalah sebagai berikut.

1.      Ijma’ Sharih ialah jika engkau atau salah seorang ukama mengatakan, “hukum ini telah disepakati”, maka niscaya setiap ulama yang engkau temui juga mengatakan seperti apa yang engkau katakan.

2.      Ijma’ Sukuti ialah suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid yang hidup semasa dengan mujtahid di atas, akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.

3.      Ijma’ pada permasalahan pokok, jika para ahli fiqih yang hidup dalam satu masa berbeda dalam berbafai pendapat akan tetapi bersepakat dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka.[10]

2.3.2 Terjadinya Ijma’

            Faktor- faktor yang harus terpenuhi sehingga Ijma’ dapat dijadikan sebagai dasar hukum adalah  sebagai berikut.

1.      Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orang mujtahid

2.      Kesepakatan itu haruslah kesepakatan secara bulat

3.      Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang negara, kebangsaaan dan golongan mereka

4.      Kesepakatan itu diterapkan secara tefas terhadap peristiwa tersebut baik lewat perkataan maupun lewan perbuatan.

            Sedangkan untuk menjadi mujtahid, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.      Menguasai ilmu bahasa arab dan segala cabangnya

2.      Mengetahui nash-nash Al-Qur’an.

3.      Mengetahui Nash-Nash Al-Hadis.

4.      Mengetahui maqashidus syar’iah

2.4 Qiyas

            Qiyas adalah menetapkan suatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.[11]

2.4.1 Unsur-unsur/Rukun Qiyas[12]

1.      Ashal yaitu sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi tempat mengqiyaskan, ashal ini harus berupa nash, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah atau Ijma.

2.      Cabang, yaitu sesuatu yang tidak di nash-kan hukkumnya yaitu yang diqiyaskan. Cabang harus memenuhi syarat :

a.       Cabang tidak mempunyai hukum tersendiri

b.      Illat hukum yang ada pada cabang harus sama dengan yang ada pada ashal

c.       Cabang tidak lebih dahulu ada daripada ashal

d.      Hukum cabang sama dengan hukum ashal

3.      Hukum ashal, yaitu hukum syara yang dinashkan  pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang. Syarat-syaratnya

a.       Hukum ashal harus merupakan hukum yang amaliah.

b.      Hukum ashal harus pensyariatannya harus rasional

c.       Hukum ashal bukan hukum yang khusus

d.      Hukum ashal masih tetap berlaku

4.      Illat hukum, yakni suatu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan atau munasabah dengan  ada dan tidak adanya hukum. Syarat-syaratnya :

a.       Illat harus merupakan sifat yang nyata, artinya dapat diindrai

b.      Illat harus merupakat sifat yang tegas dan tertentu

c.       Illat hukum mepunyai kaitan dengan hikmah hukum dalam arti illat tadi merupakan pernerapan hukum untuk mencapai maqasidu syariah

d.      Illat bukan sifat yang hanya terdapat pada ashal

e.       Illat tidak berlawanan dengan nash

2.4.2 Macam – Macam Qiyas

            Macam – macam qiyas antara lain : qiyas aula, qiyas musawi, qiyas sibih, qiyas dalalah dan qiyas adwan.[13]

a.       Qiyas Aula yakni apabila qiyas yang ada pada furu’ terlebih kuat dari illat pada pokok. Misal kita dilarang berkata “HUS” pada orang tua, maka kita tidak boleh menempeleng orang tua, karena hus itu menyakiti hati nurani, sedangkan menempeleng menyakiti rohani dan jasmani

b.      Qiyas Musawi, yakni apabila illan pada cabang itu sama bobotnya dengan illat pada pokoknya. Misalnya membakar harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yaatim. Illatnya sama-sama mengurangi harta anak yatim

c.       Qiyas dalalah, yakni qiyas yang menunjukkan dua perkara yang serupa sartu sama lain, bahwa illat didalamnya menunjukkan adanya hukum, tetapi illat itu tidak mengharuskan adanya hukum. Misalnya, zakat bagi anak yatim yang kaya, diqiyaskan dengan orang dewas yang kaya

d.      Qiyas Syibih, yakni mengqiyaskan furu’ pada dua pokok, ilat dicari antara kedua pokok tersebut yang paling cocok.

e.       Qiyas Adwan, yakni menqiyaskan hal yang diqiyaskan kepada hukum yang terhimpun pada hukum tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan lelaki memakai perak kepada memakai emas, karena ada hukum ashal tentang terkumpul pada haramnya perak dan emas digunakan sebagai tempat air minum.

2.4.3 Qiyas Sebagai Sumber Hukum[14]

Qiyas dapat dianggap sebagai sumber hukum jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Sepanjang mengacu dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, qiyas diperlukan karena nash-nash dalam Al-Qur’an itu universal dan global. Sedangkan kejadian-kejadian pada manusia itu berkembang terus.

2.      Qiyas juga sesuai dengan logika yang sehat. Misalnya, orang Islam dilarang meminum minuman yang memabukkan. Sangatlah masuk akal, bila setiap minuman atau makanan yang memabukkan diqiyaskan dengan minuman tersebut, menjadi haram hukumnya.

            Jika diharamkan menjalankan suatu transaksi harta benda disebabkan karena transaksi itu mengandung pengkhianatan dan penganiayaan terhadap orang lain, maka sangat masuk akal kalau setiap transaksi kebendaan yang mengandung unsur pengkhianatan diqiyaskan kepadany, sehingga hukumnya adalah haram.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sumber hukum Islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariah (ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT) atau tidak (Wasilah,2011:32).

            Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan ) ulama ada 4 (empat), yaitu Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma’ dan Qiyas.         Urutan prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma’, dan Qiyas apabila terdapat suatu kejadian yang memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu didalam Al-Qur’an, kemudian jika tidak ditemukan didalam Al-Qur’an hendaklah dicari di dalam As-Sunnah, Jika masih belum di temukan didalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah barulah menetapkan hukum melalui Ijma’ dan Qiyas.

3.2 Saran

            Islam merupakan Agama yang memiliki hukum yang lengkap, bahkan halyang detail pun ditentukan dalam Islam, untuk itu sebagai hamba allahyang beriman, hendaknya kita bisa menerapkan apa yang telah ditetapkan di dalam aturan Islam, baik itu yang elas tercantuk didalam Al-Qur’an dan Sunnah maupun melalui Ijma’ dan Qiyas.

            Dengan penerapan hukum Islam diharapkanlah kita mampu menjadi hamba-Nya yang mencapai tingkat keimanan yang haqiqi.


DAFTAR PUSTAKA

Wasilah,kk. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta:Salemba Empat

Zen Amiruddin.  2009. Ushul Fiqih.  Yogyakarta:Teras

Djaluli. 2010. Ilmu Fiqh. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

[1] Wasilah,Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta:Salemba Empat,2009 Hal.32

[2] Ibid, hal. 34

[3] Ibid, Hal.

[4] Ibid, Hal.37

[5] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta:Teras, 2009, Hal. 71-72

[6] Wasilah, op cit, hal 39

[7] Ibid, hal. 40

[8] Zen Amiruddin, op cit, hal. 88

[9] Wasilah, Op cit, Hal.43

[10] Ibid, Hal.44

[11] Zen Amiruddin, Op Cit, Hal. 93

[12] Prof. H.A. Djaluli, Ilmu Fiqh,Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2010, Hal 77-79

[13] Zen Amiruddin, op cit, Hal 97

[14] Wasilah, Op cit, Hal 45